TemuKarya ada di Facebook. Bergabunglah dengan Facebook untuk terhubung dengan Temu Karya dan orang lain yang mungkin Anda kenal. Facebook memberi orang
Alhamdulillahbeliau merespon baik dan menyampaikan sesuai arahan pimpinan agar segera digelar Temu Karya Karang Taruna Kepri,” ujar Budhy. Selain menemui Sekdaprov Kepri, Lamidi, dirinya juga telah bertemu Ketua Karang Taruna Kota Batam dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Bintan di Batam, Selasa (7/9) untuk konsolidasi organisasi dan agenda
ForumPengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun. === Salam Kesetiakawanan Sosial === Diposkan oleh Unknown di 10:49:00. Email This BlogThis!
BahwaKarang Taruna merupakan Oganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna Tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten. MEMUTUSKAN:
. Temu Karya Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Kabupaten Bekasi - Bertempat di Aula Kecamatan Cikarang Timur, Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Melaksana Kegiatan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi 2020. Dengan Agenda Pemilihan Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur Masa Bakti Tahun 2020 - 2025, Sabtu 18/01/2020. Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi yang diwakili Ketua Bidang OKK, Acep Juandi, mengatakan agar Musyawarah Pemilihan Ketua Kecamatan Cikarang Timur untuk Masa Bakti Tahun 2020 - 2025 ini berjalan dengan baik demi kemajuan Di Kecamatan Cikarang Timur. Selain itu, harus bisa Bersinergi dengan Muspika maupun Forum BPD. Dan bisa mengembalikan kewibawaan Karang Taruna Di Kecamatan Cikarang Timur, yang sudah baik harus jauh lebih Baik. Saya tidak mau mendengar lagi Karang Taruna masing-masing, jangan lagi ada kata masing-masing. Sekcam Cikarang Timur, Rismanto menambahkan jangan lupakan sejarah Pendirian Karang Taruna yang menjadi wadah kegiatan Pemuda yang Positif. Semoga Musyawarah ini berjalan dengan baik dan bisa memajukan Kecamatan Cikarang Timur lebih baik lagi. Semoga menghasilkan Ketua dan kepengurusan yang lebih baik dari sebelumnya. Serta bisa mengimplementasikan Program-Program kerja yang lebih baik lagi demi Kemajuan Kecamatan Cikarang Timur. Karang Taruna juga harus selalu mendukung dan mensukseskan serta bekerjasama dalam membangun diwilayahnya masing-masing dan Kecamatan Cikarang Timur. Hal senada juga disampaikan Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Ahmad Alamsyah, Maju mundurnya suatu Bangsa bagaimana Pemudanya, tetap jaga marwah Karang Taruna. "Buatlah kegiatan positif bersinergi dengan semua Stackholder. Uang Negara banyak buatlah kegiatan yang positif ajukan Kepada Pemerintah Desa, jangan cuma minta nya saja terus kegiatannya apa, ini Uang Negara",tegas Gepeng sapaan akrabnya. Dalam acara Temu Karya ini, Dengan terpilih nya Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur siapapun itu nanti bisa amanah dan menjaga kepercayaan dengan baik. Sinegritas dengan Bibansa maupuan Babinkamtibmas yang ada di Desa Kanit Binmas Polsek Cikarang Timur, Iptu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hamdani yang sekaligus membuka acara mengatakan agar Karang Taruna mengikuti aturan yang sudah ada sebagai wadah Pemuda dan Organisasi yang dibutuhkan untuk Kesejahteraan Sosial Bagi masyarakat. Acara tersebut dihadiri, Ketua Bidang OKK Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Sekcam Cikarang Timur, Ketua Forum BPD, Kanit Binmas, Danramil yang diwakili Babinsa, Ketua Karang Taruna Desa Se-Kecamatan Cikarang Timur, Anggota Karang Taruna serta Tamu Undangan. Rep Ahim Red RMD
MAKASSAR - Ketua Umum Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto dijadwalkan membuka Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba. Rencananya, temu karya digelar dua hari, mulai pada 27-28 Agustus 2021. "Ketua umum akan hadir secara virtual, kebetulan saat ini lagi ada acara di daerah pemilihannya di Bojonegoro,” kata Sekretaris Jenderal Karang Taruna Nasional, Deden Sirajuddin via rilis, Kamis 26/8/2021. Karetaker Ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy Setiawan, menjelaskan pelaksanaan temu karya di Bulukumba sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART 2020. Temu karya di Bulukumba juga telah disetujui oleh pengurus Karang Taruna Nasional. “Proses verifikasi peserta temu karya di Bulukumba telah selesai. Landasan pelakaanaannya jelas. Jadi sah dan legal. Sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan hasil Temu Karya Nasional 2020 di Bogor,” kata Budhy yang juga Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional. Menurut Budhy, pelaksanaan temu karya yang disetujui dan mendapat pengakuan dari Karang Taruna Nasional adalah temu karya yang digelar oleh karekater sesuai surat keputusan SK dari pengurus nasional. “Pada rapat pleno di bulan Maret 2021, diputuskan oleh pengurus nasional kalau Sulsel ini ditunjuk karetaker. Jadi kalau ada temu karya yang digelar bukan oleh karetaker, maka itu ilegal. Tidak sah dan tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat,” Budhy menambahkan. Disinggung soal pelaksanaan temu karya sebelumnya yang menunjuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika sebagai ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy menegaskan hasil temu karya itu tidak sah. “Karena forum temu karyanya tidak sah, jadi hasilnya tidak sah juga,” ungkapnya. Terkait dengan penunjukan karetaker Ketua Karang Taruna Sulsel, menurut Budhy telah pula disampaikan ke Dinas Sosial Pemprov Sulsel. Termasuk di antaranya pelaksanaan temu karya yang akan digelar di bawah koordinasi karetaker. “Tapi, ada oknum yang dengan sengaja melabrak AD/ART dan memaksa menggelar forum temu karya,” ujar Budhy. Namun, Budhy menyebutkan, Karang Taruna sebagai organisasi sosial tetap terbuka untuk semua kalangan. Termasuk bagi pihak-pihak yang telah melabrak AD/ART. Terpisah, Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba, Muhammad Iqbal Djalil, menyebutkan kalau pelaksanaan temu karya ini juga ajang silaturahmi untuk semua insan Karang Taruna di Sulsel. “Karang Taruna ini organisasi sosial, jadi kerja-kerja sosial menjadi fokus. Tidak terikat dengan afiliasi politik manapun, tidak ada faksi dan kelompok,” katanya. “Tidak ada kepentingan politik. Jadi kami harap,temu karya ini menjadi ajang untuk semua insan Karang Taruna menjalin silaturahmi,” Iqbal Djalil menambahkan.*
– Perhelatan nasional Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
temu karya karang taruna